Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024
PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas
hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai
dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang
penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta
menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan
sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan
kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada
pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim
konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim
pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana
merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses. Perubahan desain
harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan. Kontraktor sebagai pelaksana
proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan
fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang
telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.
2.
Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan
bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
•
Pelaksanaan pekerjaan.
•
Prestasi kerja dicapai.
•
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
•
Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan
lain-lain.
3.
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat
pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.
4.
Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
5.
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6.
Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan
sampai dengan serah terima pekerjaan.
7.
Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai
dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8.
Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan
pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada
kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar