Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024
KONSEP DASAR PENGADAAN
Definisi
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian
pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan
atas penyediaan barang/jasa.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.
Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.
Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.
Tahap
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Tahap-tahap
dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
Pengumuman
prakualifikasi
Pengambilan
dokumen prakualifikasi
Pemasukan
dokumen prakualifikasi
Evaluasi
dokumen prakualifikasi
Penetapan
hasil prakualiflkasi x
Pengumuman
hasil prakualifikasi
Masa
sanggah prakualifikasi
Undangan
kepada peserta yang lulus prakualifikasi
Pengambilan
dokumen lelang umum
Penjelasan
Penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Pemasukan
penawaran
Pembukaan
penawaran
Evaluasi
penawaran
Penetapan
pemenang
Pengumuman
pemenang
Masa
sanggah
Penunjukan
pemenang
Penandatanganan
kontrak
Ruang
Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa
Ruang
lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang
pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di
lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dasar
Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Keppres
No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah
Inpres
No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah
Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
Inpres
No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres
No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun
2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar