NAMA
: SITI NUR AMALIA
NPM : 17
- 630 - 024
KONSEP
DAN ANALISA ASPEK ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang
pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum
menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima
serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai
alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah
direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata
hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana
legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan
mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi
juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik
bangsa Indonesia. Hukum hanya dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi
pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa
social.
Untuk itu eksistensi hukum saat ini di Indonesia diharapkan
dapat mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan
tujuan bernegara yakni:
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya
konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan
Tujuan di atas hanya dapat terwujud jika pembangunan di
Indonesia terlaksana dengan baik dari berbagai aspek terutama pembangunan
ekonomi dan pendidikan, tentunya jika aturan-aturan yang ada tidak
inkonsistensi satu sama lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
Bagaimana peran Hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional?
Bagaimana permasalahan pembangunan dalam kaitannya dengan
sistem hukum di Indonesia dan pemecahan masalah sehingga menciptakan
pembangunan yang berkesinambungan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum dan Pembangunan
A.1. Hukum
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai
yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak
dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir
Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum
sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh
karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah
seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam
kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri
maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat
(sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar
akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi
yang sifatnya eksternal.” Berdasarkan pandangan di atas maka kita dapat
menggambarkan bagaimana hukum itu menjadi sangat penting untuk mengatur tatanan
kehidupan bernegara. Akan tetapi hal tersebut dirasa tidak mudah ketika kita
mengkaji hukum itu dalam kenyataanya di masyarakat. Prof.Mochtar Kusumaatmadja,
dalam bukunya yang berjudul Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangungan
Nasional yang dikutip dalam buku Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 47):
“kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengadakan
perubahan-perubahan masyarakat ialah harus sangat berhati-hati agar tidak
timbul kerugian bagi masyarakat.” Oleh karena itu kajian hukum sebagai
kenyataan dalam masyarakat memiliki persoalan yang lebih kompleks karena
melibatkan keseluruhan aspek lain dari kehidupan manusia. Jika demikian
bagaimana hukum bisa diketahui berhasil atau tidak dalam suatu masyarakat.
Tentunya harus diketahui dulu indikatornya. Prof.Achmad Ali ( Menguak Teori
Hukum dan Teori Peradilan, 236) menjelaskan bahwa keberhasilan hukum
indikatornya adalah mampu tidaknya hukum mewujudkan “harmonisasi” di antara
warga masyarakat, dan ketika harmonisasi telah terwujud, maka itu dianggap
perwujudan dari ide keadilan, juga kedamaian senantiasa melahirkan kemanfaatan
bagi masyarakat sebagai suatu totalitas.A.2. Pembangunan Pembangunan
adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar
dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang
pembangunan,1 yakni:
(Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes
(1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan
budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki
berbagai aspek kehidupan masyarakat.
(Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk
memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok,
dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan
sosial maupun lingkungan sosial.
(Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat
diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang
lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai
aspirasinya yang paling manusiawi.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan
sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang
berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah,
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
B. Hakekat Hukum dan Pembangunan
Penegasan yang dikemukakan oleh Prof.Achmad Ali (Menguak
Teori Hukum dan Teori Peradilan, 207) bahwa hakikat hukum merupakan hubungan
timbal balik dari tiga komponen yakni struktur, substansi, dan kultur hukum
serta tambahan unsur oleh beliau yakni profesionalisme dan kepemimpinan yang
saling terkait dengan fungsi dan tujuan hukum. ketika komponen tersebut
dipisahkan satu sama lain maka munculah istilah “penyakit hukum” dan inilah
ciri kegagalan hukum. Oleh karena itu dengan penyatuan komponen-komponen
tersebut hukum Timur yang diwakili salah satunya oleh Jepang bertujuan untuk
menghasilkan putusan yang bersifat “win win solution” dan berbeda proses hukum
Barat yang sifatnya “win or lose” di antara pihak yang terlibat dalam suatu
proses hukum. Lalu bagaimana hakikat pembangunan hukum di Indonesia?
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan,
artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah
bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum
terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya
membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia
menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang
bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu
sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari
kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum.
Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan
pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan
suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan
pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu
sendiri. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan sinergi dengan
aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia, sehingga hukum
hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan yang otoriter.
C. Peran Hukum dalam pembangunan Nasional serta permasalahan
pembangunan di Indonesia
C.1 Peran hukum dalam pembangunan nasional
Pembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan
hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak
azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian
pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi
bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya
harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan
sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education,
dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi.
Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya
untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan
social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk
menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling
bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar
sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah
birokrasi yang berkelebihan.
C. Permasalahan Pembangunan di Indonesia terkait Masalah
Hukum
Pada dasarnya pembangunan hukum mempunyai makna bahwa adanya
pembuatan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan masyarakat saat sekarang. Akan tetapi pada kenyataannya ada saja
materi-materi hukum yang tidak sesuai dengan kabutuhan masyarakat. Hal tersebut
tidak bisa dipungkiri berhubung Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang
terbilang banyak dan memiliki ragam budaya di setiap daerah. Tentunya hal
tersebut berkaitan juga dengan adat dan budaya yang masih melekat erat. Namun
demikian yang menjadi inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah
berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi
Hukum (Legal Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata
kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan
asas umum dan hirarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat
kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan
melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi
hukum nasional. Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur
hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan
profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang
terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan
transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa
hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan
lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan
yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem hukum
dan kepastian hukum.
Penyelenggaraan proses hukum secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang
hukum.
Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional
adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi
berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan
kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi. Apatisme dan
menurunnya tingkat appresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat
mengkhawatirkan, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku
kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan
aparat penegak hukum merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum
masyarakat. Sehingga konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi
kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang
berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum melalui proses pembenaran
perilaku salah dan menyimpang bahkan hukum sepertinya hanya merupakan instrumen
pembenar bagi ”perilaku salah”, seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok
massa, oknum aparat yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain
sebagainya. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum
sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi
terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan
kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi.
Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun
dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan
hukum oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang
disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan
apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan
kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan
jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka tim penyusun dapat
menyimpulkan:
Bahwa Hukum merupakan pilar utama yang memiliki peran sangat
penting dalam pembangunan nasional. Hal ini tentunya pada tataran kondusif
tidaknya hukum yang berlaku. Indikator yang menentukan hukum itu kondusif
adalah manakala memenuhi lima kulalitas yakni stability, predictability,
fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk
berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di
negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki
hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka.
Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan
(fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah
perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan
Inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah
berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Substansi Hukum (Legal Substance)
Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali
materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan
perundang-undangan.
Struktur Hukum (Legal Structure)
Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada
penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf
peradilan.
Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional
adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi
berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan
kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi.
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan
hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses
sosialisasi terhadap hukum itu sendiri.
B. Saran
Pembangunan yang merupakan indikator “hidupnya” sebuah
Negara hanya akan bermanfaat bagi masyarakat jika ada aturan yang menjadi
landasan utama. Aturan tersebut pun bisa berjalan lancar jika masyarakat ikut
berpartisipasi di dalamnya. Tentunya hal ini membutuhkan sosialisasi yang
dilakukan secara terus menerus mengingat budaya yang beragam di Indonesia.
Harapan tim penyusun pemerintah lebih memperhatikan aspek kebudayaan dalam
membentuk suatu aturan yang menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar