Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah di mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan
. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni
nabi Muhammad SAW.
Makalah
yang kami susun ini agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Aspek
Hukum Dalam Pembangunan. Makalah ini dibuat untuk sebagai tugas yang
harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
Terlepas
dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan
selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru
menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail
menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi
permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal
ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5
menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk
menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses.
Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam
kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a
menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada
harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah
harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang
dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam
membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di
pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah.
Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara membandingkan dua harga
penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan jasa.
Kasus yang paling
banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan
salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan
keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi
barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa
tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor
apalagi harga pasar.
Yang paling sering
terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan
perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin
makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi
atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check
and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan
pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan
mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan
kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka
kami membuat karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan
sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
1.Apa itu HPS?
2. Bagaimana proses penentuan HPS?
3. Bagaimana menetukan HPS?
4. Bagaimana menghindari mark up?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang
mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam
system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat
HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian
tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar ,
dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan
ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi
pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena
itu diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Harga Perkiraan
Sendiri
HPS
adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan
secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman
Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan
tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil
perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah
dengan seluruh beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan
HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total
HPS.
perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan Kontrak
sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan Perhitungan Biaya yang
dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
Norma Indeks; dan/atau
Informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Proses Penysunan HPS Barang,
Konstruksi dan Konsultansi
Mengecek besarnya pagu dana dari
DIPA/PO
Mempelajari dokumen perencanaan umum
(DIPA/DPA, KAK dan RAB)
Mengecek harga satuan yang berlaku
dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung
komponen biaya (biaya langsung personil dan biaya langsung non personil) (jasa
konsultansi)
Menghitung/menetapkan harga satuan,
menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan
menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa
konsultansi)
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
mata pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah
biaya untuk setiap item pengeluaran (jasa konsultansi)
Menghitung jumlah biaya untuk setiap
mata pembayaran, menghitung jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa
konstruksi) dan menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa
konsultansi)
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
mata pembayaran (jasa konstruksi)
Menghitung PPN dan menentukan HPS
C.
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
E. Kegunaan HPS
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
E. Kegunaan HPS
HPS
digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK
dan surat perjanjian
Alat
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
Sebagai
batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam
suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang
ditentukan. Kecuali dalampengadaan jasa
konsultansi karena masih ada negosiasi.
Dasar
untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa
berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 %
dari nilai HPS.
Nilai
penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5%
(lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5%
(lima persen) dari nilai total HPS.
Dasar
untuk menetapkan harga satuan timpang
Dasar
untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
F. Metode Penyusunan
HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable, yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO),Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable, yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO),Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
|
|||||
PENGADAAN BARANG
|
|||||
PA/KPA :
|
Kepala Dinas…
|
||||
K/L/D/I :
|
……….
|
||||
Satker :
|
Dinas
|
||||
PPK :
|
Drs…….
|
||||
Pekerjaan :
|
Pengadaan barang ….
|
||||
Lokasi :
|
Kota….
|
||||
Tahun anggaran :
|
2014
|
||||
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
I
|
Biaya Pengadaan barang
|
||||
1
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
dst (sesuai dgn jmh brg yg akan
diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub I
|
10,000,000
|
||||
II
|
Biaya Pemasangan dan Uji Coba
|
–
|
|||
1
|
Tenaga ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Tenaga pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Sewa peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
Pembelian bahan/material yg
diperlukan unt uji coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub II
|
10,000,000
|
||||
III
|
Biaya transportasi
|
20,000,000
|
|||
1
|
Transport kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Transport lokal
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
Jumlah sub III
|
3,000,000
|
||||
IV
|
Biaya Pelatihan
|
–
|
|||
1
|
Biaya pelatihan
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
Jumlah Sub IV
|
1,000,000
|
||||
Jumlah total
|
24,000,000
|
||||
PPN 10%
|
2,400,000
|
||||
Jumlah biaya
|
26,400,000
|
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
Komputer
laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta,
harga survey beberapa toko 7 juta.
Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE
NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera,
12.1” WXGA, Win 8.
Printer ABC,
harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan 5
juta
Printer ABC,
spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
PPK. Drs.
Agung
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Komputer laptop spesifikasi core2Duo
T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth,
Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
Termasuk ongkos kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200
dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
Total
|
979,000,000
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
menghindari mark-up harga, maka yang harus dilakukaan oleh PPK adalah melakukan
studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk menentukan HPS. Sebaiknya
survey dilakukan pada salah satu distributor/agen barang. Dengan demikian nilai
total HPS = hasil keuntungan seluruh volume dikalikan harga satuan, ditambah
dengan beban pajak dan keuntungan, yang dimakud adalah : a). harga satuan =
harga pasar secara riil/nyata, b). keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan
c). beban PPN 10%.
Untuk
menghindari ketidaktauan permasalahan tentang HPS, maka PPK (dibantu oleh tim)
dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri tanpa meminta bantuan pihak
penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan informasi yang lengkap dalam
pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan yang dipublikasikaan secara
resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya atau sedang berjalan,
dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada seharusnya PPK tidak kesulitan
dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa minta bantuan
rekanan), maka harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan bila dikemudian
hari ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
DAFTAR PUSTAKA
BP-ULP Undip, Pedoman Penyusunan spesifikasi dan HPS Bagi PPK dan Pengelola Unit Layanan Pengadaan, Tahun 2014
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2012/07/hps-harga-perkiraan-sendiri-alam.html, diunduh 15 April 2013
http://ulp.untirta.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=107:harga-erkiraan-sendiri-hps-apa-dan-bagaimana-perannya-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa, diunduh 15 April 2013
http://boekang.blogspot.com/2012/01/tugas-dan-tanggungjawab-ppk-1.html, diunduhtanggal 6 April 2013
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2012). Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Jakarta: LKPP.
Mudjisantoso, 2012, Mudah Memahami Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta, Penerbit Simetris Grafika.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Edisi 2012, Penerbit Citra Umbara, Bandung.