Senin, 29 April 2019

PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN


Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024

PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN

    Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.

    Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.

    Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses. Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan. Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
•         Pelaksanaan pekerjaan.
•         Prestasi kerja dicapai.
•         Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
•         Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.
4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.


Minggu, 28 April 2019

KONSEP DASAR PENGADAAN


Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024

KONSEP DASAR PENGADAAN
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.


Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu : 

Pengumuman prakualifikasi
Pengambilan dokumen prakualifikasi
Pemasukan dokumen prakualifikasi
Evaluasi dokumen prakualifikasi
Penetapan hasil prakualiflkasi x
Pengumuman hasil prakualifikasi
Masa sanggah prakualifikasi
Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
Pengambilan dokumen lelang umum
Penjelasan
Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
Pemasukan penawaran
Pembukaan penawaran
Evaluasi penawaran
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Masa sanggah
Penunjukan pemenang
Penandatanganan kontrak


Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.


Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)


Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang


Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024

Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang
    Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian.

Manfaat dan Sumber Data Penyusunan HPS
. Manfaat penyusunan HPS adalah :

a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;

c. dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;

d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)

Contoh :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan penawaran, misalkan sebesar 2% dari HPS/OE. Ini berarti penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan penawaran senilai Rp. 20.000.000,- (berapapun harga penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut)

e. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.

CONTOH :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi) sebesar Rp. 7.000.000.000,- atau 70% dari HPS/OE. Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan, jumlah jaminan pelaksanaan = 5% x HPS= 5% x Rp. 10.000.000.000,- = Rp. 500.000.000,-.

Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan keahlian dan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:

a. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. norma indeks; dan/atau

i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pemilihan Penyedia secara internasional, penyusunan HPS menggunakan informasi harga barang/jasa yang berlaku di luar negeri.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun HPS adalah :

a. HPS telah memperhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia;

c. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.

d. nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

e. riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

f. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;

g. Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;

Dalam penetapan HPS harus memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS, hal ini terkait dengan tingkat keakuratan data-data barang baik spesifikasi maupun harga. Oleh karena itu HPS ditetapkan :

a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Sesuai dengan istilahnya bahwa HPS adalah perkiraan dan patokan semata sehingga yang paling mendasar dalam penyusunan HPS adalah bagaimana penyusun memahami karakteristik barang/jasa yang diadakan dan kecenderungan harga.

Pejabat PPK melakukan Mark up?


Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang menyusun dan menetapkan HPS ibarat makan buah simalakama. Yang mana apabila HPS lebih mahal dari harga pasar berpotensi MARK-UP, namun jika lebih rendah atau sama dengan harga pasar berpotensi tidak ada yang berminat untuk mengikuti lelang. Dampaknya adalah adanya gagal lelang dengan kata lain akan memperpanjang waktu pengadaan barang dan jasa.

Mengapa PPK menetapkan harga diatas harga pasar?. Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Kewajaran yang dimaksud ini tanpa dibatasi nilai tertentu sehingga bagi PPK tentu secara aturan tidak salah jika menambah nilai keuntungan dengan prosentase atau nominal tertentu.

Jika semata-mata untuk menambah nilai keuntungan bagi penyedia tentu ini alasan yang tidak tepat, tetapi harusnya penambahan nilai keuntungan lebih ditekankan untuk menambah minat penyedia barang dan jasa untuk berkompetisi dalam pengadaan barang/jasa.

Misalnya berdasarkan daftar harga yang di publikasikan oleh toko online bhinneka.com , harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu seharga Rp.12.000.000,-. Berdasarkan harga tersebut, apabila PPK yang bertugas pada satuan kerja berlokasi di jakarta, akan menyusun HPS untuk pengadaan 200 unit komputer, berapa nilai HPS yang akan ditetapkan?

Rumus sederhana untuk menghitung HPS adalah


Harga satuan = analisa harga + keuntungan wajar

HPS sblm PPN = Harga satuan x volume

HPS = HPS sblm PPN + (HPS sblm PPN x 10%)

Berdasarkan rumusan tersebut, penyusunan HPS harus memperhitungkan komponen keuntungan wajar. Berapa batasan keuntungan yang wajar? Tentu PPK menetapkan dengan pertimbangan menghindari markup dan kurangnya minat penyedia. Definisi Mark-up adalah perbedaan antara biaya untuk menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama dengan marjin laba.

Pada dasarnya daftar harga yang dipublikasikan oleh sumber informasi yang berasal dari toko tentu sudah terdapat unsur keuntungan. Apabila dalam penyusunan HPS ditambah lagi dengan keuntungan, berdasarkan definisi diatas, dapat masuk dalam kategori markup.

Jika PPK menetapkan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, berdasarkan contoh kasus diatas maka total HPS adalah

Harga satuan = 12.000.000 + (5%x12.000.000)

Harga satuan = 12.000.000 + 600.000

Harga satuan = 12.600.000,-

HPS sebelum PPN = 12.600.000 x 200 unit

HPS = 2.520.000.000

Dalam komponen HPS terdapat nilai uang sebesar Rp.600.000,- x 200 = 120.000.000,- sebagai nilai keuntungan disediakan untuk calon penyedia barang. Darimana cara kita memandang nilai kewajaran, margin 5% atau total nilai tambahan keuntungan Rp.120.000.000,-.

Bersalahkah PPK ?

Dalam batasan ini apakah PPK bersalah dalam menetapkah HPS? berdasarkan analisa, penetapan HPS tersebut tidak salah, karena PPK juga harus mempertimbangkan minat dari calon penyedia barang/jasa untuk mengikuti proses pelelangan. Tentu dengan asumsi bahwa dalam proses pelelangan tidak terjadi adanya KKN antara para penyedia barang dan jasa. Dengan kata lain terjadi persaingan yang sehat dan sempurna antar calon penyedia barang dan jasa dalam mengajukan penawaran.

Apabila harga ditetapkan terlalu rendah sehingga calon penyedia barang/jasa tidak berminat akan berdampak pada gagalnya tender/lelang. Tentu hal ini akan berdampak pada bertambahnya alokasi waktu untuk pelelangan dan molornya rencana penyelesaian pekerjaan.


Sabtu, 27 April 2019

PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN


Nama : Siti Nur Amalia
NPM : 17-630-024


2.1       LANDASAN TEORI
            Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Kita di Indonesia umumnya sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.

2.2         STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
              American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
              Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents, Architect, Owner, Contractor, Subcontractor, Time.
2.       Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.       Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan dan melaksanakan Pekerjaan serta membuat kontrak terpisah.
4.       Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
5.       Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
6.       Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%).
7.       Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”.
8.       Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa).
              Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi atau asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE), Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain.
              Robert D. Gilbreath dalam bukunya “Managing Construction Contracts” halaman 107-111 memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.       Persetujuan Penyedia Jasa yang dengan biayanya sendiri menyediakan tenaga kerja dan jasa, menyediakan semua bahan dan peralatan tetap dan menyediakan semua peralatan konstruksi yang diperlukan dan mematuhi instruksi Pengguna Jasa sesuai ketentuan kontrak. Seluruh pekerjaan tersebut diuraikan lebih lengkap dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Konstruksi, Spesifikasi Teknis dan Gambar-Gambar yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Penyedia Jasa setuju untuk melindungi pekerjaan tersebut sampai selesai dan diserahkan.
2.       Pengguna Jasa setuju menyediakan barang-barang dan jasa tertentu untuk Penyedia Jasa.
3.       Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual pelaksanaan yang telah di tetapkan dalam kontrak.
4.       Persetujuan Pengguna Jasa untuk membayar Penyedia Jasa sebesar nilai kontrak. Dijabarkan perincian pekerjaan lump sum, unit price dan pekerjaan tambah/kurang. Juga diuraikan harga satuan bahan dan upah.
5.       Seluruh persyaratan tercantum dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
6.       Kewajiban Penyedia Jasa untuk menutup asuransi sampai pekerjaan selesai dengan menyebutkan besarnya nilai pertanggungan dan tata cara pelaksanaanya
7.       Penyedia Jasa setuju untuk membayar pajak-pajak yang terkait dengan pekerjaan ini.
8.       Penyelesaian perselisihan diselesaikan Badan Peradilan Sengketa Konstruksi dengan keputusan final dan mengikat.
9.       Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 10 hari setelah kontrak ditanda tangani.



2.3         STANDAR KONTRAK FIDIC

              FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
              Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
              FIDIC mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan lain untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
               Publikasi FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk standar prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia di Sekretariat FIDIC di Swiss.
              Selain itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.



2.3.1      Syarat-syarat Umum FIDIC 1987

              FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey) yang akan dibahas terlebih dahulu yaitu conditions of contract for works of civil engineering construction (syarat-syarat umum FIDIC 1987).
              Syarat-Syarat Umum Kontrak Sistim FIDIC ini ditujukan untuk Pekerjaan-Pekerjaan konstruksi Teknik Sipil Bagian I : Syarat-Syarat Umum dengan bentuk Tender dan Perjanjian – Edisi 1987. Syarat-Syarat Umum ini berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Dari 72 Pasal yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum tersebut, akan ditinjau beberapa pasal yang penting dan dapat dipertimbangkan untuk dipakai dalam kontrak-kontrak kita dimasa mendatang yaitu :
1.       Definisi dan Interpretasi
2.       Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa
3.       Dokumen-Dokumen Kontrak
4.       Kewajiban-kewajiban umum
5.       Penangguhan Pekerjaan
6.       Pelaksanaan & Kelambatan-Kelambatan
7.       Tanggung Jawab Atas Cacat
              8.       Perubahan-perubahan, penambahan dan pengurangan
9.       Jumlah-jumlah perkiraan
10.     Perbaikan-perbaikan
11.     Resiko-resiko khusus
12.     Pembebasan dari Pelaksanaan
13.     Penyelesaian Perselisihan
14.     Kesalahan Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
1.       Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
2.       Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
3.       Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
4.       Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.


2.3.2      Syarat-syarat Khusus FIDIC 1987

Dalam syarat-syarat khusus FIDIC 1987 dijelaskan hal-hal mengenai ketentuanketentuan yang harus di atur secara khusus mengingat sifat/kondisi Pekerjaan tertentu yang berbeda satu sama lain. Di antara hal-hal yang diatur khusus (particular) yang mungkin bermanfaat untuk kontrak kita di masa mendatang adalah :
1.       Definitions
2.       Language/s and Law
3.       Priority of Contract Documents
4.       Performance Security
5.       Bonus for Completion
6.       Arbitration
7.       Default of Employer


2.3.3      Syarat-syarat Umum FIDIC 1995

              Syarat-Syarat Umum FIDIC 1995 (conditions of contract for design build and turnkey) terdiri dari 20 Pasal yaitu :
1.       Pasal 1 - Kontrak (14 ayat) 
2.       Pasal 2 - Pengguna Jasa (4 ayat)
3.       Pasal 3 - Wakil Pengguna Jasa (5 ayat)
4.       Pasal 4 - Kontraktor (24 ayat)
5.       Pasal 5 - Design (9 ayat)
6.       Pasal 6 - Staff dan Tenaga Kerja (10 ayat)
              7.       Pasal 7 - Plant, Materials and Workmanship (6 ayat)
8.       Pasal 8 - Permulaan, Penundaan, Penangguhan  (11 ayat)
     9.       Pasal 9 - Test on Completion (4 ayat)
               10.     Pasal 10 - Pengguna Jasa Mengambil Alih (3 ayat)
11.     Pasal 11 - Test after Completion (4 ayat)
12.     Pasal 12 - Kekurangan (kecacatan) (10 ayat)
13.     Pasal 13 - Harga Kontrak dan Pembayaran (16 ayat)
14.     Pasal 14 - Hak Untuk Mengadakan Perubahan (5 ayat)
15.     Pasal 15 - Kegagalan Kontraktor (5 ayat)
16.     Pasal 16 - Kegagalan Pengguna Jasa (4 ayat)
17.     Pasal 17 - Risiko dan Tanggung Jawab (6 ayat)
18.     Pasal 18 - Asuransi (5 ayat)
19.     Pasal 19 - Force Mayeur (7 ayat)
20.     Pasal 20 - Klaim, Sengketa, Arbitrase (8 ayat)

2.3.4      Syarat-syarat Khusus FIDIC 1995

              Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995  (Conditions of contract for design build and turnkey)ini terdiri dari 20 Pasal. Dalam Syarat-Syarat ini di atur secara khusus beberapa pasal/ayat/sub ayat sehubungan sifat/kondisi khusus suatu Pekerjaan. Beberapa diantaranya dibahas sebagai bahan pertimbangan untuk kontrak kita dimasa mendatang. Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995 yang di bahas sebagai berikut :
1.       Ayat 1.6 - Prioritas Dokumen (Priority of Document)
2.       Ayat 1.14 - Tanggung Jawab Terpisah dan Bersama (Joint and Several Liability)
3.       Ayat 2.2 - Jalan Masuk dan Penyerahan Lahan (Access to and Possession of the Site)
4.       Ayat 4.2 - Jaminan Pelaksanaan (Performance Security)
5.       Ayat 4.5 - Para Sub. Penyedia Jasa (Subcontractors)
6.       Ayat 5.2 - Dokumen-Dokumen Konstruksi (Construction Documents)
7.       Ayat 5.9 - Hak Paten (Patent Rights)
8.       Ayat 8.2 - Waktu Penyelesaian (Time for Completion)
9.       Ayat 8.6 - Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidated Damages for Delay)
10.     Ayat 9.1 - Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa Mengenai Pengetesan pada Penyelesaian (Contractor’s Obligations)
11.     Ayat 11.1 - Kewajiban-Kewajiban Pengguna Jasa mengenai Pengetesan sesudah Penyelesaian (Employer’s Obligations)
12.     Pasal 14 - Perubahan-Perubahan (Variation)




2.4         STANDAR KONTRAK JCT 1980

              JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut :
1.       Royal Institutions of British Architect (RIBA)
2.       National Federation of Building Trades Employers (NFBTE)
3.       Royal Institution of Chartered Surveyor (RICS)
4.       Association of Country Councils (ACC)
5.       Associations of Metropolitan Authority (AMA)
6.       Associations of District Councils (ADC)
7.       Committee of Associations of Specialist Engineering Contractor (ASEC)
8.       Greater London Council (GLC)
9.       Federation of Associations of Specialist and Subcontractors Association of Consulting Engineers (FASSACE)
10.     Scotish Building Contract Committee (SBCC)

              Dari uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.


2.4.1      Perjanjian atau Kontrak

              Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreementand Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu :
1.       Keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan contract drawings(gambar-gambar Kontrak).
2.       Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (contract sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (conditions of contract).
3.       Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk.
4.       Memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5.       Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.


2.4.2      Syarat-syarat Kontrak (Part I)

              Dalam syarat-syarat kontrak berisi 34 pasal (Article). Dari 34 Pasal tersebut ada beberapa pasal yang penting yang mungkin bermanfaat untuk kontrak kita dimasa mendatang, sebagai berikut :

1.       Pasal 1 - Penafsiran, definisi, dan sebagainya
Dalam ayat 1.1 ditegaskan bahwa kecuali dinyatakan lain secara khusus referensi dalam Perjanjian, Syarat-Syarat Kontrak atau Lampiran, Pasal-pasal berarti pasal dari Syarat-Syarat Kontrak. ayat 1.2 menegaskan bahwa dokumen kontrak harus dibaca secara menyeluruh. Ayat 1.3 memberikan definisi dari kata-kata/istilah yang akan dipakai dalam kontrak
2.       Pasal 2 - Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
Dalam ayat 2.3 pasal ini dijelaskan bahwa jika Penyedia Jasa menemui perbedaan atau ketidak cocokan dari dua atau lebih dokumen, seperti : gambar-gambar kontrak, RAB, instruksi Direksi Pekerjaan, gambar/dokumen dari Direksi Pekerjaan maka dia harus memberitahu direksi Pekerjaan yang akan memberi instruksi sehubungan dengan hal tersebut.
3.       Pasal 13 - Perubahan-perubahan dan pos-pos perkiraan
Dalam Pasal ini pada pokoknya dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Memberi batasan mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan (Ayat 13.1) Menyatakan bahwa perubahan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan atau menyetujui perubahan yang dibuat Penyedia Jasa (Ayat 13.2) Direksi Pekerjaan mengeluarkan perintah pengeluaran dari Pos-Pos Perkiraan dalam kontrak dan subkontrak (Ayat 13.4).
4.       Pasal 17 - Penyelesaian praktis dan tanggung jawab atas cacat
Ayat 17.1 menegaskan bila Direksi Pekerjaan berpendapat bahwa pekerjaan telah mencapai tingkat penyelesaian praktis maka dia harus segera menerbitkan Berita Acara yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan sesuai kontrak secara praktis telah selesai dengan mencantumkan tanggal selesai dalam berita acara tersebut. Ayat 17.2 mengatur mengenai pekerjaan-pekerjaan cacat yang masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Direksi akan menerbitkan Daftar Pekerjaan Cacat yang harus diperbaiki dalam Masa Tanggung Jawab Atas Cacat.
5.       Pasal 18 - Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa
Pasal ini mengatur tentang penguasaan bagian Pekerjaan oleh Pengguna Jasa sebelum Penyelesaian Praktis (dengan persetujuan Penyedia Jasa). Dalam waktu 7 hari sejak bagian Pekerjaan tersebut dikuasai, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara yang menyatakan perkiraan mulai Pekerjaan yang dikuasai.
6.       Pasal 19 - Pengalihan kontrak/sub-kontrak
Pasal ini menegaskan bahwa baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa tidak boleh mengalihkan kontrak tanpa persetujuan tertulis pihak lain.
7.       Pasal 23 - Tanggal penyerahan lahan
Pasal ini menegaskan kewajiban Penyedia Jasa untuk segera mulai bekerja sejak tanggal penyerahan lahan (Ayat 23.1). Juga diatur mengenai hak Direksi Pekerjaan untuk menangguhkan bagian pekerjaan tertentu (Ayat 23.2).
8.       Pasal 24 - Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
Dalam pasal ini diatur keharusan Penyedia Jasa membayar ganti rugi untuk bagian pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadual. Disini digunakan istilah “Liquidated and Ascertain Damages”. Ganti rugi ini akan dipotong dari pembayaran berkala kepada Penyedia Jasa.
9.       Pasal 27 - Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
Pasal ini mengatur mengenai hak Pengguna Jasa untuk mempekerjakan dan membayar pihak lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dan menggunakan seluruh material, peralatan yang ada dilapangan/telah dipesan dalam hal Penyedia Jasa melakukan kesalahan, bangkrut
10.     Pasal 28 - Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
Pasal ini mengatur mengenai hak Penyedia Jasa untuk mengakhiri kontrak dalam hal ada tindakan Pengguna Jasa yang memberikan alasan kepada Penyedia Jasa untuk mengakhiri kontrak seperti tidak membayar, mencampuri atau menghalangi penerbitan sertifikat penilaian pelaksanaan melebihi waktu yang ditentukan sesuai lampiran, tidak mendapat instruksi pada waktunya mengenai gambar-gambar, resiko-resiko, atau kesalahan Pengguna Jasa yang tidak merupakan bagian kontrak atau terlambat menyediakan material yang menurut kontrak harus disediakannya, membuka pekerjaan yang telah tertutup (kecuali setelah dibuka memang ternyata tidak sesuai kontrak) atau Pengguna Jasa bangkrut. Di atur juga hak-hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa setelah pemutusan kontrak.


2.4.3      Syarat-syarat Kontrak (Part 2)

1.       Pasal 35 – Nominated Subcontractors & Nominated Suppliers. Dalam pasal ini antara lain diuraikan mengenai definisi, prosedur menetapkan Sub penyedia jasa tertunjuk, cara pembayaran, perpanjangan waktu, kesalahan-kesalahan, pembayaran akhir dan sebagainya.
2.       Pasal 36 – Nominated Supplier. Pasal ini menguraikan definisi, instruksi Direksi Pekerjaan, Syarat-syarat Pemilihan, hal-hal yang dilarang.


2.4.4      Syarat-syarat Kontrak (Part 3)
              Pada bagian 3 (Part 3) ini dibuka peluang mengenai fluktuasi harga sehingga dalam kontrak tersebut terdapat kemungkinan penyesuaian harga. Bagian ini terdiri dari 4 Pasal.
1.       Pasal 37 - Choice of Fluction provision – entry in Appendix. Pasal ini membuka pilihan/alternatif mengenai cara perhitungan fluktuasi, apakah memilih sesuai Pasal 38, 39 atau 40.
2.       Pasal 38 - Contribution, Levy and Tax Fluctuation.
3.       Pasal 39 - Labour and Materials Cost and Tax Fluctuations.
4.       Pasal 40 - Use of Price Adjustment Formula. Mungkin pasal ini yang cocok untuk kita.


2.4.5      Lampiran
              Lampiran ini merupakan Lampiran dari kontrak yang berisi besaran-besaran mengenai nilai-nilai asuransi, ganti rugi dan hal-hal lain untuk memudahkan mencari rujukan pada pasal-pasal yang bersengketa antara lain :
     1.       Penyelesaian sengketa/arbitrase
2.       Masa tanggung jawab atas cacat
3.       Tanggal penyelesaian
4.       Asuransi 
5.       Tanggal penyerahan lahan
6.       Ganti rugi kelambatan
7.       Masa kelambatan
8.       Masa penerbitan sertifikat pembayaran
9.       Besar nilai retensi
10.     Masa perhitungan akhir
2.5         STANDAR KONTRAK SIA
              Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama Articles and Conditions Of Building Contract yang terdiri dari dokumen-dokumen di bawah ini.


2.5.1      Perjanjian Kontrak
              Perjanjian/Kontrak. Perjanjian/kontrak standar SIA di sebut Articles of Contract (berbeda dengan AIA dan FIDIC menyebut Agreement, JCT menyebut Article of Agreement). Sebagaimana sistim kontrak internasional lainnya (AIA, FIDIC, JCT) standar kontrak SIA juga sederhana dan terdiri 8 Pasal (Article) sebagai berikut :
1.       Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa
2.       Jenis Kontrak
3.       Arsitek/Direksi Pekerjaan
4.       Konsultan Biaya
5.       Harga-Harga/Nilai Kontrak Inklusif
6.       Dokumen Kontrak
7.       Penafsiran dan catatan pedoman
8.       Penyerahan Kontrak


2.5.2      Syarat-Syarat Kontrak
              Dari Pasal-Pasal/Ayat-Ayat Syarat Kontrak SIA 80 tersebut di atas akan di bahas beberapa yang penting yang mungkin dapat di pakai dalam kontrak-kontrak konstruksi di masa mendatang.
1.       Pasal 12 ayat 2 – Definisi Perubahan. Dalam ayat ini di berikan definisi yang jelas apa saja yang di sebut sebagai perubahan pekerjaan yaitu antara lain :
              A.      Penambahan pekerjaan, material atau barang
              B.      Pengurangan pekerjaan, material atau barang
C.      Pembongkaran pekerjaan, material atau barang yang tidak di inginkan Pengguna Jasa.
2. .     Pasal 15 ayat 1 – Pelimpahan fungsi kontrak oleh Penyedia Jasa ke pihak lain, ayat ini menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan, pengendalian lapangan koordinasi dengan Sub Penyedia Jasa yang di lakukan oleh Penyedia Jasa adalah maksud dari kontrak, sehingga pelimpahan tugas-tugas ini kepada orang lain harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa termasuk melimpahkan hak menerima uang kepada orang lain.
3.       Pasal 21 – Hak Penelitian oleh Penyedia Jasa, dalam pasal ini di berikan hak kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian mengenai seluruh aspek Proyek/Pekerjaan antara lain aspek hukum, keuangan, teknik, dan sebagainya. (Catatan : Ketentuan ini tidak di temukan dalam standarstandar kontrak internasional lainnya seperti AIA, FIDIC, JCT).
4.       Pasal 24 ayat 2 – Ganti Rugi, dalam ayat ini di atur pengertian ganti rugi atas kelambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Jasa. (Terlihat standar SIA juga tidak menggunakan istilah denda).
5.       Pasal 25 – Penyelesaian pekerjaan sebagian-sebagian, dalam pasal ini di atur mengenai kemungkinan pekerjaan di serahkan Penyedia Jasa secara bertahap (sebagian-sebagain) seperti pada Standar Kontrak FIDIC/JCT.
6.       Pasal 27 ayat 1 – Masa Pemeliharaan, berbeda dengan standar-standar kontrak internasional lainnya yang telah menggunakan istilah Masa Tanggung Jawab atas Cacat (Defect Liability Period). Catatan : SIA masih menggunakan istilah lama : Masa Pemeliharaan (Maintenance Period).
7.       Pasal 29 – Penunjukan Sub-Penyedia Jasa dan hak keberatan, dalam Pasal ini di sebutkan apabila Arsitek telah menunjuk Sub Penyedia Jasa atau Pemasok maka Penyedia Jasa harus segera membuat kontrak dengan mereka (ayat 1). Namun Penyedia Jasa dengan alasan-alasan tertentu berhak menolak penunjukan tersebut. Ini di atur dalam ayat 2.
8.       Pasal 32 ayat 1 – Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan, yang di maksud dalam ayat ini adalah Pengguna Jasa boleh setiap waktu dan karena alasan apa saja (bukan karena kesalahan Penyedia Jasa) memutuskan kontrak dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Penyedia Jasa. Kemudian di atur bahwa segala kerugian dan kehilangan dari pekerjaan yang belum selesai akan mendapatkan kompensasi/ganti dari Pengguna Jasa. (Catatan : Dari standar-standar kontrak internasional, hanya SIA yang mengatur pemutusan kontrak cara ini. Memang menurut standar kontrak Angkatan Darat Amerika Serikat – Korps Zeni (US Army Corps of Engineers) di kenal istilah “Termination for the convenience of the Employer” (pemutusan kontrak untuk kepentingan Pengguna Jasa). Dapat di katakan kedua pengertian serupa. Walaupun Penyedia Jasa secara material akan mendapat ganti rugi, kiranya secara psikologis terkesan kurang baik karena orang luar pasti menduga telah terjadi sesuatu antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
9.       Pasal 37 – Arbitrase, pasal ini menjelaskan bahwa perselisihan/sengketa yang timbul di selesaikan melalui Arbitrase. Dalam pasal ini di atur segala hal yang menyangkut penyelesaian sengketa.

2.5.3      Lampiran
              Sama seperti standar kontrak lainnya, standar kontrak SIA juga di lengkapi Lampiran yang berisi besaran (nilai), ketentuan mengenai jenis kontrak, tanggal mulai pekerjaan, masa kontrak, tanggal penyelesaian, nilai pertanggungan, ganti rugi kelambatan, masa pemeliharaan dan sebagainya. Tujuannya agar mudah mencari ketentuan-ketentuan tersebut.


2.5.4      Adendum Kontrak
              Berbeda dengan standar kontrak internasional lainnya, standar SIA mengatur hal-hal khusus di dalam apa yang di sebut : Tambahan pada Amandemen Kontrak SIA 80. Perubahan yang di lakukan adalah :
1.       Kontrak atau Perjanjian Pasal 2, 5 dan 6
2.       Syarat-syarat Kontrak Pasal 13 (1), Pasal 28 (6), Pasal 31 (2) dan Pasal 31 (3)



3.1         KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas mengenai Standar Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA) dapat di ringkaskan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Semua standar kontrak tersebut mempunyai bentuk yang kurang lebih sebagai berikut :
          A.      Perjanjian atau Kontrak
          B.      Syarat-syarat Kontrak (Conditions of Contract) - Umum – Khusus
          C.      Lampiran-Lampiran (Appendixes)
          D.      Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
          E.      Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)
2.       Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
          A.      Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
          B.      Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
          C.      Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
          D.      Kontrak JCT 1980 (5 butir)
          E.      Kontrak SIA 80 (8 butir)
3.       Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
          A.      Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
          B.      Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
          C.      Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
          D.      Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
     4.       Syarat-syarat Kontrak pada umumnya berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah dicantumkan dalam kontrak antara lain karena salah satu pihak lalai menjalankan kewajibannya sesuai Kontrak.


3.2         SARAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Standar Kontrak Internasional ini, yang kiranya memang lebih tepat tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.